Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji

Persamaan dan perbedaan antara statusPNS dan PPPK pada rekrutmen CPNS 2021, Mulai dari masa kerja, hak, tunjangan hingga gaji

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru 

 c. Perlindungan

 d. Pengembangan kompetensi

Untuk diketahui, terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS.

Hal ini dikarenakan PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Baca juga: LOGIN SSCASN.BKN.GO.ID, Simak Panduan Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Berikut Ini

Tunjangan

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Berikut sejumlah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

Berita Rekomendasi

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

Terdapat perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, PPPK tidak diberikan tukin.

Baca juga: Cara Download Surat Keterangan Akreditasi BAN PT untuk CPNS 2021, Tak Perlu Datang ke Kampus

Rincian Gaji

Untuk diketahui, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, dikutip dari jdih.setkab.go.id, Jumat (2/7/2021), berikut besaran gaji PNS dan PPPK.

1. PPPK

Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam 

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Dibuka Hari Ini

Dikutip dari jdih.bsn.go.id Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

a. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

b. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

c. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

d. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas