Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang PPKM Darurat, Kapolda Metro Tegaskan Pukul 00.00 Jakarta Bakal Ditutup

"Malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Fadil.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang PPKM Darurat, Kapolda Metro Tegaskan Pukul 00.00 Jakarta Bakal Ditutup
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kala mengunjungi sentra vaksinasi PT Gojek di Kemayoran, Minggu (27/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021) besok, Polda Metro Jaya bakal menutup pintu masuk Jakarta

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

"Malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Fadil.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan melalui kebijakan itu, warga dilarang menjalani aktivitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mulai Pukul 00.00 Jakarta Bakal Ditutup

Pihaknya juga tetap akan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat.

"Selain pembentukan satgas, juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambah Fadil.

BERITA TERKAIT

Langkah tegas itu, dikatakan Fadil, harus diambil, sebab angka kenaikan positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak.

Dia merujum ke angka ketersediaan kasur di RSDC Wisma Atlet yang sudah di atas 90 persen.

"Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Baca juga: Kemenag Terbitkan Juknis Penyelenggaraan Idul Adha di Dalam dan Luar Zona PPKM Darurat

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut. Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona . 

"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini. Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.

PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.

 Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas