KPK Wanti-wanti Penyaluran Bansos PPKM Darurat Tak Diselewengkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pihak terkait agar tidak menyelewengkan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pihak terkait agar tidak menyelewengkan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Diketahui, pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Seiring dengan diterapkannya kebijakan yang membatasi berbagai aktivitas ekonomi tersebut, pemerintah akan mempercepat dan memperluas penyaluran bansos.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, lembaga antirasuah mengingatkan penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini penting agar kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara dan sejumlah pejabat Kemensos lainnya tidak terulang kembali.
Baca juga: ICW: Respons KPK atas Kritik Mahasiswa Salah Sasaran
"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk ykembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Ipi dalam keterangannya Jumat (2/7/2021).
Ipi berujar bahwa mekanisme penyaluran bansos tunai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan berbentuk barang.
Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.
"Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bantuan menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK dan implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik," ujarnya.
Pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun.
"Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Terpenting bansos harus akuntabel dari aspek tata laksananya," kata Ipi..
Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: ICW Sebut Dewan Pengawas KPK Sudah Bertransformasi Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri
Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diikuti dengan kebijakan percepatan dan perluasan bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian atau lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran berbagai bentuk bansos.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako untuk 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni untuk 10 juta KPM.
"Yang paling utama agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti,” tutur Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” tambah dia.