Pemprov DKI Minta Bantuan Kedubes Asing Tangani Covid-19, Ini Tanggapan Kemlu RI
Kemlu RI dalam keterangannya menyampaikan telah menyampaikan keberatan pada Pemprov DKI atas penerbitan surat tersebut.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara soal beredarnya surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang meminta bantuan pada Kedutaan Besar (Kedubes) asing yang ada di Jakarta.
Surat tersebut tersebar di sosial media pada Kamis (1/7/2021) dan kebenarannya dikonfirmasi oleh Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria pada Jumat (2/7/2021).
Kemlu RI dalam keterangannya menyampaikan telah menyampaikan keberatan pada Pemprov DKI atas penerbitan surat tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seluruh Akses Masuk dan Keluar Jakarta Ditutup Mulai Pukul 00.00 WIB
Pasalnya permintaan bantuan luar negeri disituasi seperti ini menjadi ranah pemerintah pusat bukan pemerintah DKI.
"Dalam hal ini tentunya perlu dikordinasikan oleh Kemlu RI," tulis keterangan pihak Kemlu RI, Jumat (2/7/2021).
Pemprov DKI memahami konsen yang disampaikan Kemlu RI dan meminta Pemprov DKI membatalkan surat tersebut lewat surat pembatalan.
Hal itu diperlukan untuk mengurangi kesalahpahaman.
"Alhamdulillah konsen kita dipahami Pemda,"
"Pihak pemda telah mengeluarkan surat pembatalan terhadap surat yang sudah beredar yang ditujukan para Dubes negara asing dalam rangka menghimpun bantuan. Sudah dikeluarkan surat pembatalan," tulis Kemlu RI.
Sebelumnya, ramai di media sosial surat yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta sumbangan pada Kedutaan Besar (Kedubes) asing yang ada di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Surat ditulis dalam Bahasa Inggris yang diteken pada hari Senin (28/6/2021) oleh Kepala Biro Kerjasama DKI Jakarta Andhika Permata dan mencatut nama Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) sebagai tembusan.
Dalam surat itu tertulis, bahwa Pemprov DKI beserta Gugus Tugas Covid-19 tengah melakukan upaya penanganan pasien positif Covid-19.
Sesuai prosedur, pasien yang sudah menjalani tes PCR dan hasilnya positif, mereka harus dirawat di tempat isolasi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk mendukung jalannya proses isolasi di Rusun Nagrak Cilincing, Penprov DKI membutuhkan banyak alat pendukung yang disebutkan dalam surat.
Di bagian akhir surat tertulis bahwa Pemprov DKI sangat menghargai apabila kantor Kedubes yang ada di Jakarta turut serta membantu dalam pemenuhan alat tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi segala bentuk kontribusi untuk mendukung inisiatif ini," tulis surat itu.
Di penghujung surat dicantumkan nomor telpon tindak lanjut dari Kantor Biro Kerja Sama Daerah.