Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Paling Lambat Minggu Kedua Bulan Juli 2021
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dipercepat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dipercepat.
Kebijakan itu berdasarkan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada 18,8 juta KPM.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Mengancam 84 Ribu Pekerja Mal Kehilangan Pekerjaan
Sementara itu, Bansos Tunai Rp 300 ribu yang diperpanjang pada Mei-Juni 2021 diberikan pada 10 juta KPM.
“Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran," ujarnya, Kamis (1/7/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
"Yang paling utama agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti,” jelas Muhadjir.
Baca juga: Risma Minta Bansos Tunai Dibelanjakan untuk Kebutuhan Pokok
Ia menyampaikan, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Sedangkan, terkait penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa, Menko PMK meminta agar dapat segera dibayarkan kepada 5 juta KPM yang datanya telah ada.
Untuk pemenuhan kuota menjadi 8 juta KPM, agar dapat segera dilakukan review ulang penggunaan Dana Desa, agar penduduk yang terkena imbas pandemi bisa mendapatkan bantuan.
Baca juga: Luhut Umumkan Bansos akan Kembali Disalurkan setelah Juni 2021: Kami Sepakat untuk Bantu Lagi
Diketahui, presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemerintah akan Kembali Beri Bansos bagi Masyarakat
Data Penyaluran Bansos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.