Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin

Simak syarat penerbangan domestik selama PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Siapkan kartu vaksin!

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

"KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Railfriends, KAI masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.

KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat

Masyarakat diharapkan agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.

Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%.

Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan."

Baca juga: Wagub DKI: Perkantoran yang Langgar Aturan PPKM Darurat akan Disanksi Seberat-beratnya

Baca juga: Pemerintah tetapkan PPKM Darurat, Wakil Ketua MPR: Perlu didukung

Berita Rekomendasi

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas