Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin

Simak syarat penerbangan domestik selama PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Siapkan kartu vaksin!

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

3. Lion Air

Syarat penerbangan domestik Lion Air.
Syarat penerbangan domestik Lion Air. (Instagram @lionairgroup)

Selain kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2, Lion Air juga mencantumkan persyaratan lain bagi penumpang mereka yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali, yaitu:

- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Syarat penerbangan domestik Lion Air.
Syarat penerbangan domestik Lion Air. (Instagram @lionairgroup)

Tak hanya itu, Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi penumpang yang akan terbang dari/ke sejumlah wilayah lainnya, yaitu:

- Ke Bali wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke Kupang wajib PCR/rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;

Berita Rekomendasi

- Ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, serta ke/dari Kalimantan Tengah wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke/dari Merauke wajib tes PCR/rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan (tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun);

- Selain penerbangan dengan tujuan tersebut wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca juga: Berhasil Atau Tidak PPKM Darurat Ditentukan Kedisplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Bamsoet Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat Jawa - Bali

- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum mengumumkan persyaratan lebih detail bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat.

PT KAI belum mengumumkan lebih detail soal persyaratan perjalanan domestik.
PT KAI belum mengumumkan lebih detail soal persyaratan perjalanan domestik. (Instagram @keretaapikita)

Meski begitu, PT KAI menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas