ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
Pegawai atau pejabat lembaga negara di sektor nonesensial masih diperbolehkan melakukan tugas di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
"Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat," tulis SE tersebut.
SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 itu juga memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan di masa PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, Sandiaga Imbau Restoran 100 Persen Terapkan Layanan Pesan Antar
Pejabat Pembina Kepegawaian diminta membuat terobosan pelayanan publik selama pembatasan.
"Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat.(tribun network/yud/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.