Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

Pegawai atau pejabat lembaga negara di sektor nonesensial masih diperbolehkan melakukan tugas di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
dok Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021. 

SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 itu juga memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan di masa PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Sandiaga Imbau Restoran 100 Persen Terapkan Layanan Pesan Antar

Pejabat Pembina Kepegawaian diminta membuat terobosan pelayanan publik selama pembatasan.

"Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat.(tribun network/yud/dod)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas