Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui Pedulilindungi.id

Anda bisa mengecek dan mendownload bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 di laman Pedulilindungi.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui Pedulilindungi.id
pedulilindungi.id
Halaman Website Pedulilindungi.id - Anda bisa mengecek dan mendownload bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 di laman Pedulilindungi.id, berikut panduannya. 

6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan

7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS.

8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login"

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi.

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi.

12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 (Tribunnews/Gilang Putranto)

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH

Berita Rekomendasi

Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.

Baca juga: Vaksinasi Massal Digelar di GBK Senayan, Begini Antusiasme Warga DKI

Sementara bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas