Jumlah Formasi dan Kriteria Pelamar CPNS Kemenkumham 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Alur Seleksinya
Berikut ini jumlah formasi dan kriteria pelamar CPNS Kemenkumham 2021, lengkap dengan jadwal dan alur pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jumlah formasi ASN yang dibutuhkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2021.
Dalam artikel ini juga terdapat jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 telah dibuka mulai Rabu (30/6/2021).
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Melalui postingan akun resmi Instagramnya, Kemenkumham @Kemenkumham_RI pada Rabu (30/6/2021) merilis jumlah kebutuhan formasi sebanyak 4.558.
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS Kemenhub 2021 Lengkap dengan Jadwal dan Alur Seleksi CPNS di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS Kemenkumham 2021 Lengkap dengan Jadwal dan Alur Seleksi CPNS di sscasn.bkn.go.id
Jumlah formasi 4.558 yang dibuka Kemenkumham terdiri dari tenaga kesehatan 253 orang dan tenaga teknis 4.305 orang.
Kemenkumham membuka lowongannya bagi lulusan SLTA hingga Strata 2 (S2).
Penjaga Tahanan menjadi formasi yang paling banyak dibutuhkan Kemenkumham, yaitu sebanyak 3.876 orang.
Formasi CPNS Kemenkumham 2021
Berikut ini, rincian secara pasti jumlah lowongan pada masing-masing formasi CPNS Kemenkumham 2021 yang dikutip dari Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-520:
1. Penjaga Tahanan: 3.876 orang
Kualifikasi Pendidikan: SLTA Sederajat
2. Pemeriksa Keimigrasian: 95 orang
Kualifikasi Pendidikan: SLTA Sederajat
3. Terampil - Perawat: 180 orang
Kualifikasi Pendidikan: D-III Keperawatan
4. Terampil - Bidan: 23 orang
Kualifikasi Pendidikan: D-III Kebidanan
5. Terampil - Pranata: 33 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- Keuangan APBN
- D-III Akuntansi
- D-III Ekonomi
- DIII Keuangan
- DIII Manajemen
- DIII Administrasi Negara
6. Ahli Pertama - Analis Anggaran: 47 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Ekonomi
- S-1 Akuntansi
- S-1Administrasi Negara
- S-1 Administrasi Pemerintahan
- S1 Hukum
- S-1 Kebijakan Publik
7. Ahli Pertama -Analis Hukum: 10 orang
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum
8. Ahli Pertama -Pembimbing Kemasyarakatan: 158 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Psikologi
- S-1 Hukum
- S-1 Ilmu Politik
- S-1 Kesejahteraan Sosial
- S-1 Ekonomi Manajemen
- S-1 Ekonomi Akuntansi
- S-1 Bisnis Manajemen
- S-1 Kriminologi
- S-1 Sosiologi
- S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
- S1 Antropologi
- S-1 Ilmu Komunikasi
9. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 33 orang
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum
10. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 45 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Teknik Komputer
- S-1 Ilmu Kompute
- S-1 Teknik Informatika
- S-1 Sistem Informasi
11. Ahli Pertama -Dokter: 50 orang
Kualifikasi Pendidikan: Dokter Umum
12. Assisten Ahli -Dosen: 8 orang
Kualifikasi Pendidikan:
- S-2 Administrasi Publik
- S-2 Ilmu Administrasi Negara
- S-2 Administrasi Negara
Kriteria Pelamar
1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Penyandang Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini jadwal dan alur pendaftaran seleksi CPNS 2021:
Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru 2021
1. Pengumuman Seleksi: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
9. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
10. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
11. Pengumuman Kelulusan: 15 - 17 Desember 2021
12. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 20 - 22 Desember 2021
13. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 20 - 29 Desember 2021
14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
15. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
16. Penetapan NIP: 19 Januari - 18 Februari 2022
Alur Seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar Formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Nadya)