Kata Satgas IDI soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19: Diteliti Monggo, Dipakai Tidak Boleh
Begini tanggapan Satgas IDI soal Ivermectin sebagai obat Covid-19, yang masih dalam tahap uji klinis: Diteliti Monggo, Dipakai Tidak Boleh.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban memberi tanggapannya soal obat Ivermectin yang dikabarkan bisa menyembuhkan pasien Covid-19.
Zubairi menjelaskan ada beberapa negara yang sudah meneliti khasiat Ivermectin ini.
Dikatakannya, di Amerika, Ivermectin tidak boleh digunakan sebagai obat Covid-19.
"Kita belajar dari negara lain, kalau di Amerika, jangan pakai Ivermectin, FDA bilang begitu."
"Obat untuk cacing, silahkan, untuk Covid-19 tidak boleh," ucap Zubairi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Luhut: Jangan Coba-coba Mainkan Harga Obat Covid-19, Nanti Anda Menyesal
Kemudian, kata Zubairi, penelitian obat Ivermectin di Eropa hanya sampai tahapan uji klinik saja.
Hal itu sama halnya dengan keputusan organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Di Eropa, EMA juga sama hanya untuk uji klinik."
"WHO, Ivermectin hanya boleh tahap uji klinik, tidak bisa dipakai kehidupan sehar-hari," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Harga Resminya
Sementara di India, lanjut Zubairi, penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 kini sudah dihapus.
"India, dulu banyak yang memakai, sekarang dihapus dari kementerian kesehatan India," tutur Zubairi.
Dikatakannya, jumlah kasus Covid-19 menurun bukan karena penggunaan Ivermectin, melainkan penerapan lockdwon.
Menurut Zubairi, di Indonesia, ivermectin tidak boleh digunakan sebagai obat Covid-19.
"Kalau untuk penelitian? sama sepeti seperti WHO, Eropa. Untuk diteliti, monggo. Untuk dipakai, tidak boleh."
"Benar obatnya ada di apotik, dapat izin BPOM, tapi izinnya hanya obat cacing bukan Covid-19," jelas Zubairi.
Ivermectin Masih Dilakukan Uji Klinik
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengungkapkan, saat ini uji klinik untuk Ivermectin akan dilakukan.
Uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 10 rumah sakit.
Penny menyebutkan, BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin dil uar skema uji klinik.
Namun penggunaannya harus sesuai dengan hasil analisa dan pemeriksaan dokter.
Baca juga: FAKTA Ivermectin, Obat yang Disebut Susi Pudjiastuti Bantu Penyembuhan Covid-19, Masih Diuji Klinis
"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka untuk jalur tersebut."
"Dalam waktu tidak lama lagi, saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan."
"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, Penny menegaskan bahwa dokter harus memberikan Ivermectin sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui.
Baca juga: Klaim FLCCC Tentang Kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19
Selain itu, dokter harus menyampaikan kepada pasien, apa resiko dan bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini.
"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin pada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui."
"Sehingga dokter harus menyampaikan kepada pasien resikonya, bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini," tambahnya.
Ivermectin adalah Obat Keras
Penny pun memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa Ivermectin adalah salah satu obat keras.
Jika dikonsumsi tidak sesuai dengan ketentuan, obat keras termasuk Ivermectin akan memberikan efek samping bagi penggunanya.
"Kembali kami mengingatkan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras. Obat keras tentunya akan memberikan efek samping."
"Apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dosis atau lama pemberian," tegas Penny.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Mengaku 8 Karyawannya Sembuh dari Covid-19 Usai Konsumsi Ivermectin
Untuk itu, BPOM akan menjaga industri farmasi yang memproduksi dan mengedarkan obat Ivermectin ini.
Agar bisa diproduksi dan diedarkan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tentu saja BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang memproduksi atau mengedarkan obat Ivermectin ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan untuk produksi berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Pakar Kesehatan: Jangan Buru-buru Beli Ivermectin untuk Pencegahan Covid-19
Diketahui sebelumnya, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah obat kecacingan atau obat untuk indikasi infeksi kecacingan.
Ivermectin tersedia dalam bentuk 12 miligram.
Jika digunakan untuk pengobatan kecacingan, Ivermectin digunakan dalam dosis tunggal dan pemakaiannya setahun sekali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.