Menag Umumkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat, Ini Lengkapnya
Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.
Yaqut menjelaskan bahwa pelaksanaan Idul Adha terbagi menjadi tiga kegiatan.
Yakni takbiran, salat Idul Adha, serta penyembelihan hewan qurban.
Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.
Baik takbiran keliling dengan jalan kaki atau dengan menggunakan kendaraan.
Baca juga: Di Rumah Saja, Pemerintah Larang Takbiran Keliling di Zona PPKM Darurat
Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran arak-arakan keliling baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja," kata Yaqut dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di zona cakupan PPKM Darurat juga ditiadakan.
Karena untuk sementara kegiatan di tempat ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
"Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat
Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Yaqut menegaskan pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail.
Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta arahan dari Menko PMK.
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.