Menag Umumkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat, Ini Lengkapnya
Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.
Editor: Sanusi
Sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.
Baca juga: Besok PPKM Darurat, Upacara Ngaben di Gianyar Tetap Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat
"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja."
"Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," terang Yaqut.
Selanjutnya, untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan hasil rapat bersama Menko PMK pada hari ini terkait pelaksanaan Idul Adha, nantinya akan dibuat menjadi surat edaran Menteri Agama.
Baca juga: PPKM Darurat Pengaruhi Momentum Pemulihan Ekonomi
Terkait pembatasan di luar wilayah Jawa dan Bali juga sudah diatur dan disiapkan untuk disebarkan kepada masyarakat.
"Ini yang merupakan inti dari hasil rapat yang nanti akan kami turunkan menjadi surat edaran Menteri Agama, yang nanti akan kita sebarkan secara luas."
"Kemudian terkait pembatasan di luar Jawa-Bali, kita sudah atur kita sudah siapkan edarannya dan nanti akan kita sebarkan juga," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)