SYARAT Penerima Vaksin COVID-19, Beserta Penjelasan Lengkap Seputar Vaksinasi
Kartu vaksin atau bukti telah divaksin menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, maka simak penjelasan tentang vaksinasi.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat vaksinasi, beserta penjelasan lengkap tentang vaksin COVID-19 di Indonesia.
Saat ini pemerintah telah melaksanakan Penyekatan Aktivitas Masyarakat Selama periode PPKM Darurat.
Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah, setiap masyarakat harus memiliki kartu vaksin atau bukti telah divaksin.
Vaksinasi sendiri merupakan aktivitas pemberian vaksin yang bertujuan untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat seseorang terpapar penyakit tersebut, tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat.
Baca juga: Persyaratan Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat, Harus Menunjukkan Kartu Vaksin
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin Covid-19:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.
Penyakit tersebut adalah:
- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);