SYARAT Penerima Vaksin COVID-19, Beserta Penjelasan Lengkap Seputar Vaksinasi
Kartu vaksin atau bukti telah divaksin menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, maka simak penjelasan tentang vaksinasi.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Baca juga: Surati Menkes, Risma Usulkan 564.080 Disabilitas Divaksin
Vaksin untuk Covid-19 ada beberapa macam, yaitu Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Novavax, Moderna, Pfizer, Cansino, hingga Sputnik V.
Namun saat ini jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi adalah vaksin Sinovac dan Astrazeneca.
Untuk jenis vaksin lainnya akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Sementara bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh.
Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Baca juga: Kemenhub: Penerbangan ke Pulau Jawa atau Bali Wajib Menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19
Sebelum dilakukan vaksinasi, nantinya setiap masyarakat harus melewati proses skringing seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Setiap masyarakat dianjurkan untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan tetap menerapkan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) sebagai upaya perlindungan agar terhindar dari COVID-19.
Pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Keamanan vaksin juga sudah diuji ampuh, stabil, efisien dan sesuai standar-standar kesehatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi COVID-19