SYARAT Penerima Vaksin COVID-19, Beserta Penjelasan Lengkap Seputar Vaksinasi
Kartu vaksin atau bukti telah divaksin menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, maka simak penjelasan tentang vaksinasi.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat vaksinasi, beserta penjelasan lengkap tentang vaksin COVID-19 di Indonesia.
Saat ini pemerintah telah melaksanakan Penyekatan Aktivitas Masyarakat Selama periode PPKM Darurat.
Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah, setiap masyarakat harus memiliki kartu vaksin atau bukti telah divaksin.
Vaksinasi sendiri merupakan aktivitas pemberian vaksin yang bertujuan untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat seseorang terpapar penyakit tersebut, tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat.
Baca juga: Persyaratan Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat, Harus Menunjukkan Kartu Vaksin
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin Covid-19:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.
Penyakit tersebut adalah:
- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);
- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;
- penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
Baca juga: Sehari Bisa Vaksinasi 500 Orang, Prajurit Ini Dijanjikan Kenaikan Pangkat Oleh Panglima TNI
Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin sendiri adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Baca juga: Surati Menkes, Risma Usulkan 564.080 Disabilitas Divaksin
Vaksin untuk Covid-19 ada beberapa macam, yaitu Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Novavax, Moderna, Pfizer, Cansino, hingga Sputnik V.
Namun saat ini jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi adalah vaksin Sinovac dan Astrazeneca.
Untuk jenis vaksin lainnya akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Sementara bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh.
Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Baca juga: Kemenhub: Penerbangan ke Pulau Jawa atau Bali Wajib Menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19
Sebelum dilakukan vaksinasi, nantinya setiap masyarakat harus melewati proses skringing seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Setiap masyarakat dianjurkan untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan tetap menerapkan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) sebagai upaya perlindungan agar terhindar dari COVID-19.
Pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Keamanan vaksin juga sudah diuji ampuh, stabil, efisien dan sesuai standar-standar kesehatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi COVID-19