Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkasa Pura II Pastikan Video WNA di Bandara Soekarno-Hatta Hoaks

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan bila video soal WNA tidak benar atau hoaks.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Angkasa Pura II Pastikan Video WNA di Bandara Soekarno-Hatta Hoaks
IST
Ilustrasi: ruang tunggu penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menanggapi beredarnya sebuah unggahan video yang diduga penumpang pesawat berasal dari luar negeri atau Warga Negara Asing (WNA).

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan video tersebut tidak benar atau hoaks.

"Kami pastikan bahwa itu adalah informasi yang tidak benar atau hoaks, yang dibuat seakan-akan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Juli 2021," ucap Holik dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Ia juga menjelaskan, pada 3 Juli 2021 kenyataannya tidak ada kelompok WNA yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta seperti video yang beredar.

Baca juga: 33 Pasien Covid-19 di RS Sardjito Meninggal Akibat Oksigen Habis, DPR Desak Kemenkes Tanggung Jawab

"Selain itu yang terlihat pada video tersebut juga direkam di terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik," kata Holik.

Sebagai informasi, beredar video yang dinarasikan sebagai kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Berita Rekomendasi

"Kami meminta kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan tidak memproduksi konten-konten hoax seperti halnya video yang sengaja diedarkan tersebut," kata Holik.

Pemerintah Diminta Larang WNA Masuk Indonesia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti masih diperbolehkannya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurutnya, pemerintah harus lebih tegas melarang WNA masuk wilayah Indonesia.

"Efektivitas dari kebijakan ini penting untuk diperhatikan, supaya pemberlakuannya hanya sekali saja dan tidak berdampak negatif yang cukup dalam terhadap berbagai sektor," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

"Karenanya, selama pemberlakuan PPKM Darurat saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," lanjut Dasco.

Selain alasan efektivitas, Dasco mengingatkan tentang keselamatan masyarakat dan juga sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian virus baru yang masuk ke Indonesia.

Baca juga: LaporCovid19: Rumah Sakit Kolaps dan ICU Penuh, Layanan Pencarian RS Ditutup

"Saya pikir, kita semua bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas ini perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan juga langkah antisipasi masuknya varian virus baru dari luar negeri," ucap Dasco.

Dasco berharap kepada masyarakat untuk tidak lelah dalam melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.

"Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor," ujarnya.

Baca juga: 63 Pasien Covid di RSUP Dr Sardjito Meninggal dalam Sehari! 33 di Antaranya karena Oksigen Habis

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam menekan angka Covid-19.

"Mari kita bangun kesadaran bersama untuk melawan virus ini dengan tetap menerapkan prokes yang ketat dan mentaati kebijakan pemerintah selama PPKM Darurat ini berjalan," katanya.

Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan kartu vaksin per 6 Juli 2021.

“WNA harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jubir Menko Luhut Jodi Mahardi kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Menurutnya, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Menko Luhut, kata Jodi, memaparkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

Baca juga: Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Kapolda Metro Minta Masyarakat Merenung

WNI juga harus mengikuti aturan karantina delapan hari.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas Jubir Jodi.

Sebelumnya perjalanan luar negeri mendapat sorotan karena Indonesia masih membuka pintu gerbang penumpang internasional di masa PPKM darurat.

Pengamat transportasi Alvin Lie mempertanyakan, mengapa pemerintah hingga saat ini belum menutup pintu gerbang penumpang internasional untuk masuk ke Indonesia.

Ia juga menyinggung, awal kehadiran virus ini yang berasal dari Cina pada tahun lalu Indonesia tidak menutup pintu gerbang internasional.

Baca juga: Luhut Minta Kebutuhan Produk Farmasi dan Alkes Tercukupi Selama PPKM Darurat

Padahal menurut Alvin, meski Indonesia tidak menutup gerbang penumpang internasional untuk negara lain tetapi negara lain menutup pintu untuk Indonesia.

"Kemudian saat kasus virus ini meledak di India, pemerintah juga tidak mengambil kebijakan untuk menutup pintu gerbang penumpang internasional," kata Alvin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/7/2021).

Alvin pun mencontohkan, kebijakan negara lain seperti Hong Kong yang menutup penerbangan dari luar negeri yaitu Inggris dan India untuk mengantisipasi varian baru dari virus tersebut.

"Selain itu, contoh lain seperti Arab Saudi yang menerapkan larangan haji untuk orang yang berasal dari luar negeri dan hanya memperbolehkan haji untuk yang sudah berada di Arab Saudi saja," kata Alvin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas