Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes
Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan Menkes ini setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat.
Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.
Baca juga: Tinjau Serbuan Vaksinasi di Batam, KSAL Harap Masyarakat Sadar untuk Ikut Vaksinasi
Selain itu, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, Menkes Budi mengeluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Ribuan Gen Z Divaksin Covid Agar Tidak Terinfeksi Varian Delta
Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi
Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.