Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes
setkab.go.id
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes. 

Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Baca juga: DAFTAR Vaksin Covid-19 Gratis dari Polri, Cukup Bawa KTP dan Tanpa Syarat Domisili

Kemudian, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal penegakkan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kita lakukan penegakkan hukum."

"Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” jelas Agus.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas