Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Imigrasi Terkait Video WNA dan Masuknya 20 TKA China ke Indonesia Saat PPKM Darurat

Ditjen Imigras Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan terkait beredarnya video kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan Imigrasi Terkait Video WNA dan Masuknya 20 TKA China ke Indonesia Saat PPKM Darurat
ISTIMEWA via KompasTV
Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Imigras Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan terkait beredarnya video kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah Indonesia.

Video tersebut menjadi viral karena kedatangan TKA di tengah perapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi , Arya Pradhana Anggakara, menegaskan bila video tersebut merupakan video lama.

Kedatangan TKA tersebut terjadi pada Juni 2020.

"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini," kata Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Video Rombongan WNA di Bandara Soetta saat PPKM Darurat Dipastikan Hoaks

Menurutnya, orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (Tiongkok).

Sementara itu, terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, Arya Pradhana Anggakara membenarkannya.

Berita Rekomendasi

"Benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," ujarnya.

Ia pun menegaskan bila saat ini pemerintah masih menerapkan pelarangan terhadap orang asing masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: 20 TKA China Masuk Indonesia di Makassar saat PPKM Darurat, Disnakertrans Sulsel: Mereka akan Kerja

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19.

"Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Aturan pelarangan tersebut menurut dia mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas