ATURAN Naik KRL Saat PPKM Darurat: Wajib Pakai Masker Ganda, Jam Operasional, Pengguna KRL Dibatasi
Simak aturan naik KRL Commuter Line saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
![ATURAN Naik KRL Saat PPKM Darurat: Wajib Pakai Masker Ganda, Jam Operasional, Pengguna KRL Dibatasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembatasan-jam-operasional-krl-saat-ppkm_20210113_045659.jpg)
Jumlah Pengguna Dibatasi
Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.
Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas.
Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.
Baca juga: Isi Surat Edaran Bagi WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat
Tes Acak Antigen
KAI Commuter terus melanjutkan tes acak antigen di stasiun bagi calon pengguna.
Pada masa PPKM Darurat ini tes acak berlangsung di Stasiun Rangkasbitung, Bogor, Cikarang, Bekasi, Tangerang, Manggarai, Tanah Abang, Solo Balapan, dan Yogyakarta.
Bagi calon pengguna yang hasil tes acaknya reaktif, maka akan diminta menunggu di area isolasi di luar gate stasiun.
Calon pengguna menunggu di area tersebut sementara petugas menghubungi puskesmas terdekat.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Pelototi Penggunaan APBN dan APBD Selama PPKM Darurat
Selama menunggu, calon pengguna yang reaktif akan kami siapkan perlengkapan sanitasi pribadi antara lain masker dan hand sanitizer untuk meminimalkan kemungkinan penularan.
KAI Commuter lalu mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)