BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Dikelola Transparan
Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan, pihaknya terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan yang disematkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi jaminan bagi masyarakat, pengelolaan berjalan dengan aman dan sesuai amanah.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan, pihaknya terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji.
"Jadi ini adalah tahun ketiga kami Alhamdulillah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya dalam talkshow virtual BPKH dengan Infobank bertema Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Siapkan Rumah Sakit Haji untuk Tambahan Kapasitas
Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto memaparkan, terkait investasi atau penempatan dalam bentuk lain, BPKH mempunyai kemungkinan untuk masuk, mulai dari emas, investasi langsung maupun investasi lainnya.
"Karena BPKH harus meyakinkan itu sesuai dengan prinsip syariah, harus aman, kemudian hati-hati. Kemudian mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya itu ditunggu oleh jamaah haji. Oleh karena itu, kami sedang membangun infrastruktur untuk dapat melakukan investasi langsung lainnya dengan lebih baik,” paparnya.
Baca juga: Nakes Dari Luar Jawa Akan Dikerahkan Tangani Pasien Covid-19 di RS Lapangan Wisma Haji Pondok Gede
Ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30 persen di perbankan syariah, 35 persen di surat berharga atau sukuk, 5 persen di emas, 20 persen investasi langsung, dan 10 persen di investasi lainnya.
"Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksa dana dan penempatan di luar negeri,” papar Juni.
Adapun posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.