Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id
Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kebijakan baru di masa PPKM Darurat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, beserta syaratnya.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk bisa membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara membuat STRP?
Baca juga: PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara membuat STRP DKI Jakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP