Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id

Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kebijakan baru di masa PPKM Darurat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id
IG @dkijakarta
Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat di DKI Jakarta. Dalam artikel terdapat cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

TRIBUNNEWS.COM  - Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, beserta syaratnya.

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk bisa membuat STRP. 

Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai  STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP ini dimulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

BERITA REKOMENDASI

Lantas, bagaimana cara membuat STRP?

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021. Dalam artikel terdapat cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Instagram/@dkijakarta)

Baca juga: PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Cara membuat STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit


- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas