Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id

Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kebijakan baru di masa PPKM Darurat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id
IG @dkijakarta
Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat di DKI Jakarta. Dalam artikel terdapat cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna

Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi  kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya

Baca juga: Inilah Skema Kerja Pegawai BKN Selama PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021

Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

Berita Rekomendasi

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

- Industrial orientasi eskpor.

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas