Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id
Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kebijakan baru di masa PPKM Darurat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
IG @dkijakarta
Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat di DKI Jakarta. Dalam artikel terdapat cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna
Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya
Baca juga: Inilah Skema Kerja Pegawai BKN Selama PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021
Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
Berita Rekomendasi
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industrial orientasi eskpor.
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.