CPNS Kemendikbudristek 2021: Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek 2021: Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pendaftaran CPNS Kemendikbudristek 2021 melalui laman resmi Portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari pengumuman Kemendikbudristek nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021, jumlah formasi CPNS Kemendikbudristek 2021 sebanyak 10.447.
Adapun persyaratan pelamar dibagi menjadi dua, pertama persyaratan umum dan kedua persyaratan khusus.
Baca juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2021, LOGIN sscasn.bkn.go.id, Berikut Jadwal Hingga Alur Seleksinya
Baca juga: Contoh Swafoto CPNS dan PPPK 2021 yang Benar, Perhatikan Ukuran Sebelum Unggah di sscasn.bkn.go.id
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.