Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN Cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan BST Rp 300 Ribu Cair Bulan Juli-Agustus 2021

Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan sosial tunai untuk periode Juli-Agustus secara online, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LOGIN Cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan BST Rp 300 Ribu Cair Bulan Juli-Agustus 2021
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang Bansos - Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan sosial tunai untuk periode Juli-Agustus secara online, berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek daftar nama penerima bantuan sosial secara online, melalui cara berikut ini.

Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang terdaftar dalam sistem DTKS akan mendapatkkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

Masa penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kembali diperpanjang hingga bulan Juli dan Agustus 2021, hal ini dilakukan karena adanya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Juli 2021: Klik cekbansos.kemensos.go.id Siapkan KK & KTP

Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

BERITA REKOMENDASI

2. Kemudian masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Juli: Login cekbansos.kemensos.go.id


Nantinya data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.)

Baca juga: Pemprov DKI Minta Bantuan Kedubes Asing Tangani Covid-19, Ini Tanggapan Kemlu RI

Cara Cairkan Dana Bansos Tunai:

Sementara untuk mencairkan dana bansos, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Ilustrasi Uang bansos - Masyarakat dapat mengakses daftar nama penerima secara online, hanya dengan memasukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP.
Ilustrasi Uang bansos - Masyarakat dapat mengakses daftar nama penerima secara online, hanya dengan memasukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP. (Kompas.com)

Baca juga: Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Panduan untuk Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Setelah itu petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Maliana/Sri Juliati)

Berita lain terkait Cara Cek Penerima Bansos 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas