Apa itu Telemedicine? Layanan Kesehatan yang Difasilitasi Kemenkes bagi Pasien Covid-19
Apa itu telemedicine? Layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu telemedicine? Layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes memfasilitasi layanan kesehatan secara virtual bagi pasien Covid-19.
Layanan itu disebut telemedicine.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (6/7/2021), telemedicine adalah layanan konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses kapan pun dan dimana pun oleh pasien Covid-19.
Untuk tahap awal, fasilitas ini hanya berlaku untuk area Jakarta dan mulai diujicoba hari ini.
Baca juga: RS Penuh, DPR Minta Pemerintah Buat Terobosan ‘Telemedicine’ Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, telemedicine diluncurkan terutama bagi pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di rumah.
Menurut Budi, pihaknya memahami, pasien yang isolasi mandiri di rumah butuh konsultasi, butuh ketenangan, diperhatikan, dan tahu bahwa mereka menerima pengobatan yang benar.
Untuk itu, Kemenkes menyediakan layanan telemedicine karena kalau harus datang ke rumah sakit untuk konsultasi dengan dokter akan susah dan akan menambah risiko penularan.
"Maka kita bekerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis."
"Dibantu ditanggung oleh teman-teman telemedicine, startup, dan Kementerian Kesehatan,” kata Menkes saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Adapun 11 platform telemedicine antara lain:
1. Alodokter
2. GetWell
3. Good Doctor