KNPI Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
KNPI menyoroti masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) dari China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli 2021.
"DPP KNPI meminta kepada pemerintah dan Satgas Covid-19 untuk melarang WNA masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat. Apapun alasannya berwisata maupun bekerja," kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Haris melanjutkan larangan ini untuk memutus mata rantai Covid-19, terlebih varian delta dari India yang saat ini sudah banyak di sejumlah daerah.
Baca juga: Periksa 20 TKA Asal China yang Mendarat di Sulawesi Selatan, Kemnaker Ungkap Hasilnya
Oleh karena itu, kebijakan larangan WNA masuk Indonesia selama penerapan PPKM Darurat menjadi langkah antisipasi varian virus baru dari luar negeri masuk Indonesia.
“Varian delta ini selain lebih cepat menular, juga lebih berbahaya. Sudah ditemukan semakin banyak sudah mencapai jumlahnya 246. Tersebar paling banyak di Jakarta kemudian di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan wilayah lainnya,” ungkap Haris.
Masih kata Haris, aturan karantina bagi WNA, selama delapan hari juga dinilainya tidak efektif.
Dia juga menyoroti masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) dari China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Puluhan TKA China itu masuk Indonesia di tengah lonjakan kasus harian Covid-19.
“Kedatangan pekerja asal China tersebut menjadi sorotan masyarakat karena saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” tandasnya.