MAKI: Jaksa Enggan Kasasi Vonis Pinangki untuk Tutupi Peran King Maker. Siapa Dia?
(MAKI) menduga keengganan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari, yang dikurangi hukumannya menjadi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga keengganan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari, yang dikurangi hukumannya menjadi empat tahun, ialah untuk menutupi peran sosok 'king maker'.
Diketahui, terdapat sosok 'king maker' dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Saya menduga, tidak kasasi ini untuk menutupi peran 'king maker'. Yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK ada peran 'king maker' dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada peran 'king maker'," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Boyamin mengatakan dengan tidak diajukannya kasasi atas putusan Pinangki, memperlihatkan bahwa Kejagung untuk membongkar peran 'king maker'.
"Saya berharap sebenarnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi untuk membongkar peran 'king maker'," kata dia.
Selain itu, menurut Boyamin, tidak diajukannya kasasi ini mencederai harapan masyarakat.
Baca juga: Tak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki Sirna Malasari, ICW Sindir Jaksa Agung
Pasalnya, lanjut dia, masyarakat menginginkan Kejagung untuk mengajukan kasasi ke MA.
"Ini terbukti sudah ada petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi," ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan terdapat disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan.
Harusnya, kata dia, hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan Jaya.
"Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," kata Boyamin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, menurut Riono, jika merujuk pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, tidak ada alasan bagi JPU untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain itu tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.