Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa 20 TKA Asal China yang Mendarat di Sulawesi Selatan, Kemnaker Ungkap Hasilnya 

Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam, menuai polemik.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Willem Jonata
zoom-in Periksa 20 TKA Asal China yang Mendarat di Sulawesi Selatan, Kemnaker Ungkap Hasilnya 
TRIBUN PONTIANAK/GALIH NOFRIO NANDA
ILUSTRASI TKA China 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan angkat suara terkait polemik masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam. 

Isu ini mencuat di tengah gencarnya pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan 3 hingga 20 Juli 2021.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA tersebut.

Disebutkan bahwa 20 orang TKA asal China tersebut datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Gus Miftah Minta Pemerintah Setop Kedatangan TKA saat PPKM Darurat

Chairul berujar masuknya TKA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Peraturan tersebut menjelaskan tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Ia menyebut 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat.

Para TKA tersebut, disebutnya telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Chairul berujar para TKA tersebut masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19. 

“Kita terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” kata Karo Humas Chairul. 

Karo Kemnaker itu menegaskan pengaturan masuknya TKA masih tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya.

Termasuk pada saat penerapan kebijakan PPKM Darurat kali ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas