Politisi Nasdem Minta Polisi Tertibkan Penimbun dan Mafia yang Buat Harga Barang Tidak Terkendali
Petugas kepolisian juga tengah melakukan pemantauan pabrik-pabrik obat untuk mengantisipasi adanya penimbunan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan bakal melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat-obatan lewat daring.
Hal itu mencegah adanya penjualan obat-obatan melebihi harga eceran tertinggi (HET). "Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (5/7).
Ia menyatakan petugas kepolisian juga tengah melakukan pemantauan pabrik-pabrik obat untuk mengantisipasi adanya penimbunan.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya memastikan akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan HET maupun penimbunan obat-obatan di tengah masa pandemi Covid-19.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tukasnya.
Baca juga: Produksinya Digenjot BUMN, Ivermectin Diharapkan Bisa Jadi Obat Terapi Covid-19 Terjangkau
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.
"Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia.
Adapun instruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.
Setidaknya ada lima intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat
Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.