Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Vonis Pinangki, MAKI: Jaksa Cederai Logika Hukum yang Dibangun Sendiri

Boyamin Saiman berpendapat, jaksa mencederai logika hukum yang dibangun sendiri ketika memutuskan tidak mengajukan kasasi terkait kasus Pinangki.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Vonis Pinangki, MAKI: Jaksa Cederai Logika Hukum yang Dibangun Sendiri
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, jaksa mencederai logika hukum yang dibangun sendiri ketika memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Saat Pinangki mengajukan upaya hukum banding, jaksa menyerahkan memori banding ke pengadilan tinggi yang menyatakan setuju dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu 10 tahun penjara.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kalau sekarang tidak kasasi, berarti memang kemarin mengajukan memori banding itu main-main, tidak dipertahankan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, menurutnya, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinilai telah mencederai rasa keadilan.

Kata Boyamin, putusan pengadilan tinggi yang memangkas hukuman Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara terlalu rendah.

Baca juga: MAKI: Jaksa Enggan Kasasi Vonis Pinangki untuk Tutupi Peran King Maker. Siapa Dia?

Berita Rekomendasi

"Ada disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan. Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," katanya.

Tak hanya itu, kata Boyamin, alasan jaksa yang mengatakan tidak alasan mengajukan permohanan kasasi sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima.

Ia mengatakan, urusan permohonan kasasi diterima atau tidak sepenuhnya menjawai kewenangan Mahkamah Agung (MA). Jaksa bisa tetap mengajukan kasasi jika mau.

"Itu urusan MA untuk menilai kasasi memenuhi syarat atau tidak. Tidak ada larangan kasasi atas segala argumen dan alasannya untuk mengajukan kasasi jika dirasa tidak puas terhadap putusan banding," kata dia.

Baca juga: Tak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki Sirna Malasari, ICW Sindir Jaksa Agung

Diberitakan, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan pemangkasan hukuman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Waktu Mepet, ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Pinangki: Jika Tidak . . .

Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas