7 Fakta Anies Baswedan Marah-marah Saat Sidak Ray White, Termasuk Rencana Pembaharuan Aturan PPKM
Berikut 7 fakta Anies Baswedan sidak perusahaan Ray White, ancam tutup hingga rencana pembaharui aturan PPKM Darurat sektor sistem kerja saat PPKM
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di area perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat pada Selasa (6/7/2021).
Bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker, Anies menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal, namum masih melakukan WFO di tengah pandemi Covid-19 yang melonjak.
Anies pun merasa geram lantaran masih ditemukan adanya perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemerintah.
Informasi sidak ini didapat dari unggahan akun Instagram pribadi milik Anies di Insta Story-nya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Dari sidak tersebut, terungkap fakta-fakta di antaranya sebagai berikut:
Anies Marahi Pimpinan Kantor
Dalam video tersebut, Anies terlihat marah kepada seorang perempuan pimpinan kantor.
Anies memperingatkan perempuan tersebut bahwa nyawa orang lebih penting dari pada soal untung rugi.
"Ibu dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, bukan soal untung rugi, ini soal nyawa."
"Kita ini mau nyelametin nyawa orang, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," tegas Anies.
Baca juga: Anies Revisi Aturan PPKM Darurat di DKI, Karyawan di Sektor Esensial Ini Boleh WFO
Baca juga: Sidak, Anies Pergoki Rombongan Karyawan Non-Esensial Tetap Diminta Masuk Perusahaannya
Bahkan, saat itu juga, Anies lantas meminta agar kantor tersebut ditutup.
Selain itu Anies juga meminta pimpinan untuk memulangkan para pekerja.
"Sekarang tutup kantornya, dan nanti akan diproses."
"Katakan pada semua, pulang. Taati aturan, mengerti?" ungkap Anies.
Pernyataan Anies
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Anies, Selasa (6/7/2021) Ia menyebut masih menemukan kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50 persen.
Anies mengatakan bahwa hal ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, namun pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.
Oleh karena itu, Anies segera meminta karyawan kantor tersebut pulang.
Sementara kantor yang mempekerjakan karyawan tersebut dikabarkan akan disegel.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," ungkap Anies.
"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita," lanjutnya.
Anies meminta pemilik dan petinggi perusahaan dapat seenaknya WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan masuk kerja saat situasi seperti ini.
Anies Jamin Kerahasiaan Data Pelapor
Anies meminta masyarakat melapor jika ada pelanggaran aturan PPKM Darurat oleh perusahaan.
Bahkan, pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan untuk para pelapor.
Baca juga: Anies Sidak Perkantoran yang Nekat Buka, Geram Pergoki Wanita Hamil Dipaksa Ngantor
"Kerahasiaan pelapor dijamin," ungkap Anies,
Untuk itu, jika menjumpai kantor bukan sektor non esensial, tapi masih masuk lebih dari 50 persen atau100 persen, Anies minta untuk segera laporkan lewat JAKI secara anonim.
Anies Revisi Aturan PPKM Darurat
Anies akan merevisi atas aturan PPKM Darurat terkait dengan jenis perusahaan sektor esensial maupun kritikal yang dapat beroperasi.
Tak hanya itu, Anies dikabarkan akan merevisi aturan terkait sistem kerja karyawan yang diperbolehkan WFO selama masa PPKM Darurat.
Revisi aturan PPKM Darurat itu dilansir dari rapat koordinasi yang dipimpin Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (7/7/2021) lalu.
"Berkaitan dengan sektor essensial dan kritikal, baru saja tadi selesai kita melakukan rakor dipimpin bapak Menko Kemaritiman dan Investasi di situ ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ungkap Anies dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).
Meski begitu, pihaknya hingga kini belum merinci sektor mana saja yang direvisi dalam aturan terbaru ini.
Hanya, ada jenis usaha sektor esensial yang pembatasan kapasitas karyawan bekerja di kantor, turun dari 50 persen menjadi 10 persen.
Lebih lengkapnya, ia mengatakan pembaruan jenis usaha tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Pemprov DKI.
Baca juga: Buntut Kemarahan Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Periksa Perusahaan yang Kena Semprot
"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Dan bila masuk di situ ada ketentuan, mana yang boleh 100 persen, bahkan ada yang tadi maksimal 10 persen."
"Walaupun esensial dan kritikal bukan berarti 100 persen. tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," terang Anies.
Anies Baswedan Unggah Foto Bos Ray White Indonesia
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021), usai sidak, Anies sengaja mengunggah foto Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio, selaku petinggi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, di akun instagram pribadinya.
Foto tersebut sengaja diunggah dengan maksud untuk memberitahu ke publik wajah orang tak bertanggung jawab.
Mengingat, perusahaan miliknya tetap menyuruh karyawan masuk ditengah risiko penularan Covid-19 tinggi.
Padahal perusahaan tersebut masuk kategori non-esensial yang seharusnya 100 persen melakukan WFH.
"Tadi saya sampai minta wajahnya diambil itu, Country Menager, ambil fotonya, tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"ujar Anies usai sidak, Selasa (6/7/2021).
Anies juga memperingatkan pemilik perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya saat situasi genting seperti ini, sementara sang pemilik perusahaan isolasi dirumah.
Baca juga: Pasca Disidak Anies, Kantor Ray White Ditutup Sementara selama PPKM Darurat
"Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko. Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab," kata Anies.
Sosok Bos Ray White Indonesia
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/7/2021), nama CEO di Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio, sering muncul pada perkembangan dunia properti di Tanah Air.
Termasuk saat perusahaannya menerima penghargaan.
Sementara itu, terkait profil Ray White, dikutip dari akun Facebook perusahaan, Ray White adalah bisnis keluarga yang berasal dari Australia.
Ray White didirikan di Crows Nest, Queensland, Australia pada 1902.
Sementara itu, bisnis ini merambah ke pasar Indonesia pada 1997.
Baca juga: Momen Anies Baswedan Cegat Pengendara di Penyekatan PPKM Darurat hingga Diajak Foto Bareng
Selain di Indonesia, Ray White memiliki lebih 1.000 kantor tersebar di Australia, New Zealand, Indonesia, Abu Dhabi, dan India.
Perusahaan akan Diproses Secara Hukum
Usai temuan tersebut, Pemprov DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian langsung menutup paksa kantor tersebut.
Pihak kepolisian pun kata Anies langsung melakukan proses hukum pidana atas pelanggaran aturan perundang - undangan soal wabah.
"Orang-orang yang memilih karyawannya ambil risiko. Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ujar Anies.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu.
"Hasil sidak ada beberapa tapi belum saya kumpulin," kata Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/7/2021).
Tubagus mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melanggar peraturan PPKM Darurat.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui lebih detail sektor dari perusahaan yang bersangkutan termasuk dalam kategori esensial dan kritikal atau bukan.
"Kami lagi periksa dulu terpenuhi enggak unsur itu (pelanggaran) nya untuk disidik, yang jelas dia bukan ini, nanti kita periksa ahlinya dulu apakah dia masuk esensial atau tidak, kalau misalnya dia non-esensial atau non-kritikal masih buka, kan salah itu," tutur Tubagus.
Tubagus mengatakan, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa penanggung jawab dari masing-masing perusahaan tersebut.
"Saya belum tahu detilnya, tapi yang jelas ada yang kami mintai keterangan beberapa saksi sesuai dengan kapasitasnya, yang kami dapatkan pada saat di sana, Manajernya lah itu atau HRD kalau enggak salah," ucap Tubagus.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menyatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pada perusahaan tersebut.
Namun, Yusri menyatakan belum dapat menyampaikan hasil yang pasti terkait hasil pemeriksaan tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Choirul Arifin/Danang Triatmojo/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)