CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Nama Sesuai KTP
Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat bisa memantau data penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu.
Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: INI Daftar Bansos yang Diminta Jokowi Cair Pekan Ini: BST Rp 300 Ribu hingga Kartu Prakerja
Berikut cara untuk mengecek penerima bansos:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu klik tombol cari data.
Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput.
Kemudian, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah Perlu Perluas Bantuan Agar PPKM Darurat Berjalan Sukses
Bansos Cair Juli 2021
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan, bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu akan dicairkan Juli 2021.
“Tadi instruksi Bapak Presiden agar dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama PKH untuk dimajukan triwulan ketiga ini bisa dibayarkan di bulan Juli sehingga bisa membantu masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (5/7/2021), dikutip dari laman presidenri.go.id.
“Kartu sembako yang sekarang ini jumlah targetnya 15,93 juta penerima, bisa dinaikkan lagi targetnya ke 18,8 juta."
"Dan bantuan tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 2 bulan, akan dibayarkan pada bulan Juli ini,” jelas Menkeu.
(Tribunnews.com/Nuryanti)