Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Beserta Contoh Surat Lamaran dan Surat Penyataan Pendaftaran

Berikut ini daftar formasi Kemenkumham 2021, lengkap dengan syarat, tahapan seleksi dan contoh surat lamaran dan surat pernyataan pendaftarannya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Beserta Contoh Surat Lamaran dan Surat Penyataan Pendaftaran
IG @kemenkumhamri
CPNS Kemenkumham 2021. Simak jumlah formasi dan contoh surat lamaran pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 dalam artikel ini 

- S-1 Ekonomi Manajemen

- S-1 Ekonomi Akuntansi

- S-1 Bisnis Manajemen

- S-1 Kriminologi

- S-1 Sosiologi

- S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan

- S1 Antropologi

BERITA REKOMENDASI

- S-1 Ilmu Komunikasi

9. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 33 orang

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum

10. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 45 orang

Kualifikasi Pendidikan:


- S-1 Teknik Komputer

- S-1 Ilmu Kompute

- S-1 Teknik Informatika

- S-1 Sistem Informasi

11. Ahli Pertama -Dokter: 50 orang

Kualifikasi Pendidikan: Dokter Umum

12. Assisten Ahli -Dosen: 8 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-2 Administrasi Publik

- S-2 Ilmu Administrasi Negara

- S-2 Administrasi Negara

Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Penyandang Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

Berikut ini syarat dan tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id:

Syarat Pendaftaran

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijasah Asli;

6. Transkip Nilai Asli;

7. Surat Lamaran;

8. Surat Pernyataan;

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;

Contoh Surat Lamaran

Surat Lamaran SMA

Surat Lamaran SMA.
Surat Lamaran SMA.(Tangkap layar cpns.kemenkumham.go.id.)

Format surat lamaran dapat diunggah melalui link berikut ini Klik

Surat Lamaran non SMA

Surat Lamaran non SMA.
Surat Lamaran non SMA. (Tangkap layar cpns.kemenkumham.go.id.)

Format surat lamaran dapat diunggah melalui link berikut ini Klik

Contoh Surat Pernyataan

Contoh Surat Pernyataan Kemenkumham.
Contoh Surat Pernyataan Kemenkumham.(Tangkap layar cpns.kemenkumham.go.id)

Format surat pernyataan dapat diunggah melalui link berikut ini Klik

Tahapan Seleksi

- Pembukaan Pendafataran

- Pembuatan Akun

- Verifikasi Administratif

- Pengumuman Hasil Verifikasi Pra-Sanggah

- Masa Sanggah

- Pengumuman Hasil Verifikasi Administratif

- Ujian Seleksi

- Pengumuman Hasil Seleksi

- Pengolahan Nilai

- Pengumuman Hasil Nilai Pra-Sanggah

- Masa Sanggah Nilai

- Pengolahan Nilai Akhir

- Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir

- Pemberkasan

- Pengusulan Penetapan Nomor Induk

- Penetapan NIP

Bagi CPNS Ujian Seleksi dibagi menjadi dua yaitu, SKD dan SKB.

Sementara bagi PPPK Non Guru terdapat Ujian Seleksi Kompetensi.

Bagi PPPK Guru, Ujian Seleksi Kompetensi dilakukan sebanyak 3x kesempatan.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas