KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Rampasan dan Denda Dari Dua Koruptor ke Kas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dan denda dengan total Rp 10 miliar dari dua koruptor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dan denda dengan total Rp 10 miliar dari dua koruptor.
Mereka yaitu bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.
"Jaksa Eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp 10.036.223.010 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Uang tersebut terdiri atas uang rampasan senilai Rp 9.786.223.000 sebagai pembayaran uang pengganti Rachmat Yasin sebagaimana amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Tak Bisa Hentikan Pemberhentian 51 Pegawai Gagal TWK
"Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp8.931.326.233 dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777," jelas Ipi.
Rachmat Yasin telah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Kemudian, uang denda sebesar Rp250.000.000 oleh Sutikno berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Bandung Barat untuk Tersangka Aa Umbara
Sutikno telah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra untuk memudahkan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan "asset recovery" dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi.