KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara dari Berbagai Instansi di Pemkab Bandung Barat
Pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bandung Barat Sri Dustirawati, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat tahun 2020, Rabu (7/7/2021).
Di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik KPK juga memeriksa Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB, Syamsul Efendi; Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB, Wewen Surwenda; serta dua PNS, Aah Wastiah dan Lukmanul Hakim.
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna, Bupati nonaktif Bandung Barat) dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Eks Kasatgas KPK: Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Bisa Mencapai Rp 2 Triliun
Sementara dua saksi lainnya, yaitu Kadis Pariwisata KBB Heri Partomo dan PNS bernama Ade Sudiana tidak menghadiri pemeriksaan
"Ade Sudiana, tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang; Heri Partomo, tidak hadir dan konfirmasi dengan alasan sakit," kata Ipi.
Baca juga: KPK Usut Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara
Sedangkan ada tiga saksi yang diultimatum KPK lantaran tidak hadir atau mangkir tanpa memberikan keterangan.
"Rustiyana (Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB), Seftriani Mustofa (ibu rumah tangga), dan Tugihadi (pedagang), para saksi tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK tetap menghimbau untuk kooperatif hadir dan tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," tandas Ipi.
Baca juga: Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Pegawai Dukcapil Bandung Barat hingga Pedagang
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).
Di konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.