Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Terhadap 21 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Polda Metro Jaya telah mengantongi 21 nama perusahaan yang ditemui melakukan pelanggaran penerapan PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli kemari

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Terhadap 21 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah gedung perkantoran di Jakarta dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat, Selasa (5/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengantongi 21 nama perusahaan yang ditemui melakukan pelanggaran penerapan PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli kemarin khususnya di DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kepada seluruh perusahaan tersebut pihaknya akan melakukan penyidikan guna mengetahui adanya tindak pelanggaran atau tidak.

Tak hanya itu, penyidikan ini juga dilakukan guna mencari tahu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka jika nantinya, didapati adanya pelanggaran aturan.

"Ada 21 perusahaan yang sudah kita naik sidik (sedang dalam penyidikan), nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan (pimpinan perusahaan) ini," kata Fadil kepada awak media, Kamis (8/7/2021).

Kendati begitu, Kapolda Fadil tidak membeberkan secara rinci seluruh nama perusahaan yang sedang menjalani penyidikan tersebut.

Dia hanya menyatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan saat melakukan operasi kontijensi Aman Nusa II di masa PPKM Darurat ini, masih banyak ditemukan karyawan yang ingin berangkat kerja ke kantor.

Padahal kata Fadil, dominan perusaahan mereka semua tidak bergerak di dalam kategori pengecualian yakni sektor esensial dan kritikal.

Berita Rekomendasi

"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun kereta melakukan penyelidikan di titik penyekatan begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya," ucapnya.

Baca juga: OJK Surati Anies, Minta Dukungan untuk Kegiatan Sektor Keuangan di Jakarta Selama PPKM Darurat

Atas dasar itu, Fadil Imran meminta masyarakat dan pekerja untuk melapor jika mendapati masih ada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian, namun tetap menerapkan WFO.

Dirinya memberikan dua alternatif nomor telepon atau hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melakukan pelaporan.

Pertama kata Fadil bisa melalui pesan singkat WhatsApp atau kedua, bisa langsung menghubungi hotline layanan polisi.

"Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non-esensial dan kritikal masih melakukan work from office (WFO) kerja di kantor atau resto tempat makan dine in bukan take way bisa melapor," ucap Fadil.

"Saya sampaikan hotlinenya bisa menghubungi melalui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi di nomor 110," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang menyeret dua perusahaan di DKI Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas