Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Terhadap 21 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Polda Metro Jaya telah mengantongi 21 nama perusahaan yang ditemui melakukan pelanggaran penerapan PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli kemari
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Adapun perusahaan tersebut yakni PT. DPI dan PT. LMI.
Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakum), Polda Metro menetapkan tiga tersangka, dua tersangka dari DPI dan satu tersangka dari LMI.
"PT. DPI yg beralamat di Jalan tanah abang 1, Jakarta pusat. (Tersangka) Pertama inisialnya RRK, dia adalah direktur utamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).
Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT. DPI merupakan manajer human resources atau HR.
"Kemudian yg kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," katanya.
Sementara untuk PT. LMI, Yusri menyebut perusahaan ini beralamat di Gedung Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
"Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD," katanya.
Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.
"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka," katanya.
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Itu karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.