Anies dan Ganjar Puji Isi Ceramah Ustaz Das'ad Latif soal Alasan Masjid Ditutup Pasar Dibuka
Adupun dalam penggalan video Ustad Dasad Latif menjelaskan semua fungsi-fungsi masjid boleh dipindahkan dan dilaksanakan di rumah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi ceramah Ustad Dasad Latif yang menjawab pertanyaan mengapa masjid ditutup dan pasar dibuka saat PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan.
Pertanyaan ini belakangan jadi perbincangan di media sosial setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka, namun jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Nonton Video Ustad Das'ad Latif selengkapnya :
Menurut Anies, ceramah Ustad Dasad Latif merupakan pesan penting yang perlu direnungkan bersama.
Ia juga mengunggah penggalan video ceramah Ustad Dasad Latif di akun Instagram pribadinya.
“Sebuah pesan penting untuk kita renungkan sama-sama. Renungan dari seorang ustad yang cerdas dan selalu mampu melihat masalah dari sudut pandang yang baru,” tulis Anies dalam akun Instagram pibadinya, Jumat (9/7/2021).
Hal yang sama juga dilakukan Ganjar Pranowo.
Ia menggunggah video penggalan ceramah dari Ustad Dasad yang memberian pencerahan mengapa masjid ditutup dan pasar dibuka di masa PPKM Darurat.
Menurut Ganjar ceramah tersebut sangat berguna agar masyarakat tidak tersesat di tengah banyaknya informasi yang tidak benar alias hoax.
“Mari kita dengarkan ceramah ustad @dasadlatif1212. Saya doakan panjenengan sehat dan selalu bersemangat dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Jangan lupa bahagia ya?!” tulis Ganjar di akun Instagramnya.
Baca juga: MUI : Masjid di Zona Hijau atau Kuning Covid-19, Dipersilakan Melakukan Pemotongan Hewan Kurban
Adupun dalam penggalan video Ustad Dasad Latif menjelaskan semua fungsi-fungsi masjid boleh dipindahkan dan dilaksanakan di rumah.
Maksudnya yakni salat berjamaah, berdoa, mengaji, zikir boleh dilaksanakan di rumah. Tetapi fungsi-fungsi pasar tidak bisa dipindahkan ke rumah.
“Mau beli beras, tidak ada beras, apa beli di rumah sendiri. Kalau penjual beras tidak masalah, tapi orang lain? Kalau tutup semua dimana kita mau beli. Dan tidak semua pasar dibuka hanya pasar tertentu,” ujar Ustad Dasad dalam ceramahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.