Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berikut Isi Pedoman Penataan Pola Karier PNS Secara Nasional

Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berikut Isi Pedoman Penataan Pola Karier PNS Secara Nasional
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

Pola Karier PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai PNS. Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. 

Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan. 

“Ini juga diharapkan dapat menjadi pengungkit dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi Bapak/Ibu,” pungkas Aba.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas