Cara Isolasi Mandiri Bagi Pasien Gejala Ringan dan Tidak Bergejala Menurut PAPDI
Berikut cara isolasi mandiri bagi gejala pasien COVID-19 dengan gejala ringan atau yang tidak begejala, simak penjelasan berikut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara melakukan isolasi mandiri bagi pasien gejala ringan dan yang tidak bergejala.
Hingga saat ini kasus virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap harinya.
Virus corona ini terdiri dari berbagai tingkatan, dari mulai yang tidak begejala, bergejala ringan hingga parah.
Untuk pasien gejala ringan dan tidak bergejala, umumnya dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Pasien Isolasi Mandiri Kini Bisa Mendapatkan Layanan Telemedicine, Berikut Daftar Aplikasinya
Menurut Buku Panduan Isolasi Mandiri dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Berikut Cara dan Syarat Melakukan Isolasi Mandiri:
Syarat Isolasi Mandiri
- Pasien tidak bergejala/asimptomatik
- Pasien gejala ringan
- Lingkungan rumah/ kamar memiliki ventilasi yang baik
Kenali Gejala Covid-19
>> Pasien Tidak bergejala / asimptomatik, berikut ciri-cirinya:
Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen.
>> Pasien dengan gejala ringan, berikut ciri-cirinya:
Sakit kepala