Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK PENERIMA Bansos Rp 300 Ribu Cair Juli 2021 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KK & KTP

Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KK dan KTP saat pencairan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CEK PENERIMA Bansos Rp 300 Ribu Cair Juli 2021 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KK & KTP
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang.3 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos Tunai Rp 300 ribu yang diperpanjang akan diberikan pada 10 juta KPM.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (1/7/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Diketahui, terakhir, Kemensos menyalurkan BST sampai April 2021.

Selanjutnya untuk pencairan Bansos Tunai akan dirapel, yakni bulan Mei dan Juni 2021. 

Baca juga: Cek Bansos Juni 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Ikut Menyoroti Dugaan Kasus Bansos di Riau

BERITA REKOMENDASI

Lantas bagaimana cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu?

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya, Anda akan dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.


2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas