Gejala Pasien COVID-19, Beserta Cara Dapatkan Layanan Telemedicine bagi Pasien Isoman di DKI Jakarta
Berikut berbagai tingkatan gejala pasien COVID-19, lengkap dengan cara mendapatkan layanan kesehatan Telemedicine khusus pasien isoman di DKI Jakarta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya.
Maka penting bagi kita untuk mengetahui berbagai ciri-ciri dan gejalanya.
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, terdapat beberapa tingkatan gejala dari pasien virus corona.
Penanganan pasiennya pun juga berbeda-beda tergantung pada tingkat gejalanya.
Baca juga: Cara Isolasi Mandiri Bagi Pasien Gejala Ringan dan Tidak Bergejala Menurut PAPDI
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut Tribunnews rangkum berbagai tingkatan gejala pasien COVID-19, lengkap dengan panduan isolasi serta vitamin yang dibutuhkan:
a. Pasien Tanpa Gejala
- Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen.
- Tempat Perawatan: Isolasi mandiri di rumah, fasilitas isolasi pemerintah
- Terapi: Vitamin C, D, dan Zinc
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Pasien Ringan
- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen.
- Tempat Perawatan: Fasilitas isolasi pemerintah, isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat.
- Terapi: Oseltamivir atau favipiravir, Vitamin C, D, dan Zinc
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Baca juga: 1,47 Juta Tenaga Kesehatan Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Gunakan Vaksin Moderna
c. Pasien Sedang
- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan
- Tempat Perawatan: Rumah Sakit Lapangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19, Rumah Sakit Non Rujukan, Rumah Sakit Rujukan
- Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
d. Pasien Berat Atau Kritis
- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas lebih besar dari 30 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan
- Kondisi Kritis: ARDS/Gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan fallure.
- Tempat Perawatan: HCU/ICU Rumah Sakit Rujukan
- Terapi: Favipiravir, remdesivir, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan.
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Baca juga: Klik pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online
Ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak teredia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun
- Jaga jarak
- Disinfeksi/bersihkan permukaan dengan disinfeksi secara berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)
- Pemantauan harian gejala
- Berkoordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala yang semakin parah segera lapor petugas
- Orang yang merawat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Baca juga: Satgas Covid-19: Angka Penularan Virus Corona di Indonesia Masih Tinggi
Cara Dapatkan Layanan Telemedicine untuk Pasien Isolasi Mandiri di DKI Jakarta
Melalui Instagram resmi @kemenkes_ri, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis kepada pasien di wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri untuk konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun, tanpa harus datang ke Rumah Sakit.
Layanan telemedicine memiliki beragam fitur yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga proses konsultasi bisa lebih efisien, efektif, aman dan nyaman.
Menkes berharap layanan Telemedicine dapat membantu proses identifikasi dan distribusi pasien COVID-19 ke fasyankes, sehingga bisa ditentukan mana saja pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun harus di rujuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dikutip dari Twitter @KemenkesRI, berikut cara untuk mendapatkan layanan telemedicine bagi para pasien isolasi mandiri di area DKI Jakarta:
1. Pasien melakukan tes PCR atau Swab Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes (dengan centang hijau) secara otomatis.
Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test COVID-19 ke Kementerian Kesehatan.
Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari 7 hari kebelakang atau tes Swab Antigen positif dari dua hari terakhir.
2. Untuk sementara program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.
3. Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedicine secara gratis dengan klik link yang terdapat dalam pesan WA dari Kemenkes RI dan memasukkan kode voucher di aplikasi yang dipilih.
4. Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.
5. Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.
6. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma.
7. Pasien harus mengirimkan resep digital (PDF atau Screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju.
8. Obat dan vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
9. Jasa pengirim akan mengambil oba dan atau vitamin dari apotek dan mengirim ke alamat pasien.
Platform Telemedicine:
- Alodokter
- GetWell
- Good Doctor dan GrabHealth
- Halodoc
- KlikDokter
- KlinikGo
- Link Sehat
- Milvik Dokter
- ProSehat
- SehatQ
- YesDok
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Informasi Seputar Virus Corona