Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK Cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Sosial Tunai hingga PKH Cair Juli - Agustus 2021

Klik laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial secara online, dana bantuan cair bulan Juli hingga Agustus 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KLIK Cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Sosial Tunai hingga PKH Cair Juli - Agustus 2021
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang bantuan sosial - Klik laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial secara online, dana bantuan cair bulan Juli hingga Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima bantuan secara online, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Anda hanya dengan memasukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP atau KK.

Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam sistem DTKS akan mendapatkkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang hingga bulan Juli dan Agustus 2021, sehubungan dengan adanya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Sementara Program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Bantuan PKH ini pencairannya dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.

BERITA REKOMENDASI

Penerima Kartu Sembako ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.

Baca juga: Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Bantuan Pangan Gratis

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP


4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data

Baca juga: Cek BLT UMKM: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Panduan Mencairkannya

Nantinya data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.)

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Bantuan Cair Juli 2021

Cara Cairkan Dana Bantuan:

Sementara untuk mencairkan dana bansos, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Baca juga: Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Bantuan Pangan Gratis

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Lalu petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat melakukan pencairan dana bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Maliana/Sri Juliati)

Berita lain terkait Cek Penerima Bansos 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas