Luhut Pastikan Oknum Penjual Obat Covid-19 yang Nakal Bakal Ditindak
Menko Luhut meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada para pelaku.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah tidak akan ragu menindak tegas produsen atau distributor obat Covid-19 yang menjual dengan harga tinggi dan sengaja menimbun.
Menko Luhut meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.
“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotek,” ungkap Menko Luhut dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini menegaskan pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat.
Baca juga: Polri Bakal Gelar Penyelidikan Secara Masif Bagi Para Pelanggar PPKM Darurat
Namun untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.
“Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut
Untuk mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemic Covid-19.
Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Terdapat sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi, yakni:
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial
Polisi Tangkap Penimbun Obat
Aparat kemanan dalam hal ini Polda Metro Jaya terus menggiatkan pengawalan terhadap distribusi obat-obatan dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 khususnya di wilayah Jabodetabek.
Dari hasil pengawalan tersebut, sampai saat ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan setidaknya tiga kelompok yang didapati menimbun obat-obatan dan tabung oksigen.
"Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait Covid-19 kita sudah menangkap 3 kelompok baik itu (penimbun) avigan, ivermectin dan tabung oksigen, sekarang sedang diproses," kata Kapolda Fadil kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.