Luhut Pastikan Oknum Penjual Obat Covid-19 yang Nakal Bakal Ditindak
Menko Luhut meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada para pelaku.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Fadil tidak memerinci proses dan kronologi penangkapan para kelompok penimbun obat tersebut.
Dia hanya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap distribusi obat.
Baca juga: Polisi: Jangan Aji Mumpung, Cari Untung Saat Situasi Sulit, Jangan Menimbun
Agar setiap masyarakat yang membutuhkan obat dan tabung oksigen dapat terpenuhi dengan baik tanpa kendala.
Baca juga: Obat Ivermectin Dijual dari Harga Rp 75.000 Jadi Rp 700.000 di Online, Polisi Buru Pelaku
"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya kemudian kita kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," ucapnya.
Baca juga: Anies Inspeksi Perusahaan Pengisian Oksigen, Pastikan Pasokan Terjamin
Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Timur tersebut juga pengawalan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya itu agar stok obat di masyarakat tetap terjaga.
Terkait harga, Fadil juga meyakinkan kalau seluruh tim yang turut melakukan pengawalan dan pengawasan akan mengawasi agar harga tetap terjangkau.
Sebab kata dia, tidak dibenarkan setiap penjual obat dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 yang menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap tersedia. Kita kawal juga agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebih HET," tukasnya.
Enam Tahun Penjara
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.