Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Failed Nation Ibas Harus Jadi Masukan untuk Pemerintah Perbaiki Penanganan Covid-19

Irwan mengingatkan Fraksi Partai Demokrat telah memberikan dukungan penuh pada pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pernyataan Failed Nation Ibas Harus Jadi Masukan untuk Pemerintah Perbaiki Penanganan Covid-19
Ist
Edhie Baskoro Yudhoyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Wakil Sekjen Partai Demokrat Irwan meminta pernyataan failed nation yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas tak direspons negatif oleh pemerintah beserta koalisinya.

Menurut Irwan pernyataan itu menjadi pemicu untuk bisa memunculkan kreativitas, koordinasi yang efektif dan kreatif, dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Bahwa pernyataan Failed Nation dari mas Ibas Ketua Fraksi Partai Demokrat itu harusnya dilihat sebagai masukan, warning dan juga wake up call pada pemerintah atas kondisi penanganan covid-19 yang masih jauh dari standar dan keberhasilan,” kata Irwan melalui pernyataannya, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Rekor Nyaris 13 Ribu Kasus Corona Per Hari, Wagub DKI: Tetap di Rumah, Tidak Ada Pilihan Lain

Baca juga: Lambda, Varian Virus Corona Baru yang Membuat Bingung Ilmuwan karena Mutasinya yang Tak Biasa

“Diharapkan pemerintah dan koalisi tidak terlalu berfikir negatif terhadap masukan dan langsung memberikan judgment terkait statement tersebut,” lanjutnya.

Irwan juga mengingatkan bahwa Fraksi Partai Demokrat telah memberikan dukungan penuh pada pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dukungan atas Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU nomor 2 tahun 2020 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas