Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Blessmiyanda Eks Kepala BPPBJ yang Gugat Anies ke PTUN, Dicopot karena Kasus Pelecehan Seksual

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda menggugat Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke PTUN.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SOSOK Blessmiyanda Eks Kepala BPPBJ yang Gugat Anies ke PTUN, Dicopot karena Kasus Pelecehan Seksual
(Tangkap layar Kompas.com ((Ivany Atina Arbi)) / TribunJabar.id ((Richard Susilo)))
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda dicopot oleh Anies Baswedan lantaran kasus pelecehan seksual. (Tangkap layar Kompas.com (Ivany Atina Arbi) / TribunJabar.id (Richard Susilo)) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda, menggugat Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut dilakukannya lantaran Blessmiyanda tidak terima atas sanksi yang harus diterimanya, termasuk dicopot dari jabatan.

Diberitakan sebelumnya, Blessmiyanda telah terbukti dan dipastikan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Hal itu dikatakan langsung oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil," katanya, Rabu (28/4/2021), tempo lalu.

Baca juga: Blessmiyanda Buka Suara Soal Penonaktifan Dirinya Sebagai Kepala BPPBJ oleh Gubernur Anies

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Persilakan Halaman dan Gedung DPR/MPR Jadi RS Darurat Penanganan Covid-19 

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Lantaran pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat di mana menerima dua jenis hukuman.

Dua hukuman itu adalah pembebasan jabatan dan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Lantas siapa sosok Blessmiyanda?

Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda (ISTIMEWA/BeritaJakarta)

Dikutip dari Kompas.com, Blessmiyanda masuk di Pemprov DKI Jakarta pada 2015, sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat itu, Blessmiyanda masuk dalam daftar 13 assessor atau juru taksir terbaik di Indonesia, hal itu dikatakan oleh Ahok.

Maka dari itu Ahok menunjuknya sebagai kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Namun saat kepemimpinan Gubenur DKI Jakarta dijabat Djarot Saiful Hidayat yang menggantikan Ahok sebagai gubernur DKI pada 2017, Blessmiyanda dicopot dari jabatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas