SOSOK Blessmiyanda Eks Kepala BPPBJ yang Gugat Anies ke PTUN, Dicopot karena Kasus Pelecehan Seksual
Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda menggugat Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke PTUN.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
Blessmiyanda dinilai tidak bekerja cepat melakukan tugasnya di BPPBJ.
"Kurang cepat aja dia," kata Djarot.
Baca juga: Anies Baswedan Digugat Eks Anak Buahnya, Mantan Kepala BPPB DKI Blessmiyanda
Sebelum dicopot Djarot, kinerja Blessmiyanda yang tidak memuaskan juga pernah dikeluhkan Ahok pada 2016.
Ahok mengatakan, penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 rendah.
Salah satu penyebabnya adalah kegagalan lelang sehingga anggaran tidak terserap maksimal.
"Memang nih BPPBJ kami bermasalah total. Ada pengadaan yang total ngaconya, tapi mereka halus mainnya, bertahap. Enggak apa-apa, kami voor (tahan) saja dulu," kata Ahok pada 9 Agustus 2016
Pada bulan September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merotasi 11 pejabat eselon II.
Anies menyebutkan bahwa perombakan pejabat itu untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Di antara pejabat yang dirotasi itu, salah satunya adalah Blessmiyanda, dirinya pun dilantik kembali sebagai Kepala BPPBJ.
Hingga akibat kasus pelecehan seksual yang menyeret namanya, Blessmiyanda kembali dicopot oleh Anies Baswedan.
Laporkan Anies ke PTUN
Diberitakan TribunJakarta.com, tak terima dengan sanksi yang menimpanya, Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Blessmiyanda pada 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.
Dalam gugatan tersebut, Blessmiyanda meminta Anies mencabut surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021 lalu.